Tugas Pengurus OSIS:
1. Ketua OSIS
- Memimpin organisasi dengan baik dan bijaksana;
- Mengkoordinasikan semua aprat kepengurusan;
- Menetapkan kebijaksanaan yang telah dipersiapkan dan direncanakan oleh aparat kepengurusan;
- Memimpin rapat pengurus OSIS;
- Menetapkan kebijaksanaan dan mengambil keputusan berdasarkan musyawarah dan mufakat;
- Setiap saat mengevaluasi kegiatan aparat kepengurusan.
2. Wakil Ketua OSIS
- Bersama Ketua menetapkan kebijaksanaan;
- Memberikan saran kepada Ketua dalam rangka mengambil keputusan;
- Menggantikan Ketua jika berhalangan;
- Membantu Ketua dalam melaksanakan tugasnya;
- Bertanggung jawab kepada Ketua;
- Wakil Ketua bersama dengan Wakil Sekreatris I mengkoordinasi 4 seksi, yaitu Sekbid I, II, III, IV. Sedangkan Wakil Ketua II bersama Wakil Sekretaris II mengkoordinasikan Sekbid V, VI, VII, dan VIII.